Jangan Bangga dengan Magister atau Doktor jika tidak menjadi Intelek dan Cendekia

Catatan Kecilku dari Pidato Prof. Dr. Moh.Machfud MD.,SH
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Alhamdulillah pagi ini, Sabtu 21 Agustus 2010 udara pagi terasa sejuk setelah semalam hujan deras mengguyur Kota Bogor.  Aku langkahkan kakiku menuju suatu tempat yang penuh memori di Dramaga Bogor. Katanya, pagi itu Pak Machfud mau datang mau kasih kuliah perdana bagi para calon intelektual IPB. Ternyata benar, Pak Machfud datang meskipun para hadirin harus menunggu kehadirannya 1 jam lebih dari waktu yang dijadwalkan.

Filosofi pendidikan menurut konstitusi, itu yang disampaikan beliau. Diawal sesinya, beliau menjelaskan bahwa berdiri memberikan kuliah pengantar di kampus yang tidak ada fakultas hukumnya, ini adalah kali pertama buat saya dan itu di IPB, kata Pak Machfud. Untuk meyakinkan bahwa beliau tidak berdiri pada tempat yang salah, maka diawal kuliahnya secara tegas disampaikan bahwa sebenarnya Konstitusi RI itu (UUD 1945) adalah bukan 100% produk orang-orang hukum. Maksud saya begini, kata beliau, secara sejarah BPUPKI yang pada zaman itu merumuskan UUD RI adalah tim yang terdiri lebih kurang 61 orang, dan hanya 7 orang saja yang berlatar belakang hukum, dan dari 7 orang tersebut hanya 2 orang yang cukup terkenal, yakni Moh. Yamin dan Supomo. Pencetus konstitusi itupun adalah seorang insinyur, Ir. Soekarno. Dari situlah, saya berpikir bahwa perlu kiranya saya berbicara mengenai konstitusi di lingkungan kampus IPB, yang basisnya pertanian. Setelah itu, beliau menjelaskan prinsip dasar konstitusi. Prinsip-prinsip apa saja yang mendasari konstitusi RI?

Prinsip yang pertama, prinsip kesatuan dalam pluralisme. Sejarah membuktikan bahwa dengan prinsip ini, negara RI bukanlah negara sekuler dan bukan pula negara Islam. Dari prinsip ini para penggagas negara kesatuan RI memandang negara kita sebagai Negara yang Berkeagamaan (religius nations state). Sederhananya seperti ini, di Indonesia tidak memberlakukan hukum agama tetapi setiap warga yang akan melakukan kegiatan-kegiatan ritual keagamaan akan dilindungi.

Prinsip Kedua, Negara RI ini dibangun dengan Demokrasi dan Hukum. Singkatnya, dengan asas demokrasi, wakil-wakil rakyat dan pemerintah dipilih oleh rakyat dengan suara terbanyak. Sedangkan asas hukumnya adalah kedaulatan hukum yang akan mendampingi keputusan-keputusan demokrasi tadi secara hukum. Dengan demikian demokrasi dan hukum berjalan beriringan, sejajar.

Prinsip Ketiga, prinsip keadilan sosial. Keadilan sosial adalah tujuan yang ingin dicapai oleh Bangsa Indonesia, yakni dalam mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Sebagaimana yang dituangkan dalam Pancasila, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”.

Apa kaitannya dengan Pendidikan?

Secara konstitusi, Bangsa Indonesia berjanji akan “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kalau dipikir-pikir, para perumus konstitusi RI sangat cemerlang berpikirnya. Kenapa? Mencerdaskan kehidupan bangsa itu jika ditelusuri lebih jauh tidak saja untuk mencerdaskan OTAK tetapi juga untuk mencerdasakan WATAK. Produk dari kecerdasan OTAK dan WATAK itu adalah INTELEKTUAL atau CENDEKIA. Intelektual/cendekia adalah mereka yang memiliki OTAK dan WATAK dan dipergunakan untuk kemaslahatan umat manusia. Sayangnya, di Indonesia orientasi pendidikan masih untuk sekedar mendapat gelar kesarjanaan belum pada tataran intelektualitas. Mungkin saja, di dalam ruangan kuliah ini, masih banyak yang ambil pascasarjana hanya untuk mengejar pangkat/golongan ataupun jabatan, atau bahkan untuk sekedar memecahkan rutinitas di kantor.

Seorang intelektual adalah orang yang mengkombinasikan ide-ide teoritisnya dan gagasan normatif (moralitasnya). Sehingga pada diri mereka ada semangat menemukan, menyusun, menguji dan melakukan sintesis. Pada mereka juga tertanam semangat membuat kritik, mencari solusi/jalan keluar, memberikan pedoman, menunjukkan arah dan memperjuangkan nilai-nilai yang berorientasi kedepan. Oleh karenanya, jangan terlalu bangga sekedar menjadi Sarjana, Master, atau Doktor sebelum mampu menjadi sarjana yang intelek dan cendekia. Sekarang tinggal anda yang menentukannya sendiri.

Terkait dengan konsepsi Konstitusi tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa” : (1) Ilmu itu bersifat integral, tidak dikotomis. Oleh karena itu, perlu keseimbangan dan integrasi antara ilmu umum dan ilmu agama; (2) Dalam penerapannya, ilmu itu harus memihak atau tidak netral. Keberpihakannya pasti untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Ilmu tidak untuk digunakan pada hal-hal yang membahayakan. Oleh karenanya, harus dikatakan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus memihak dalam arti pelaksanaannya atau pengembangannya, sedangkan metodologinya tentunya tetap netral; (3) Kebenaran ilmiah bukan saja berdasarkan pada OTAK dan LOGIKA belaka, kebenaran bisa jadi dari hal-hal yang GHAIB (tidak logis).  Sekurang-kurangnya bisa dikatakan bahwa apa yang sekarang dikatakan tidak ilmiah atau tidak logis pada suatu saat akan menjadi logis karena logika merupakan sesuatu yang bisa berkembang.

Beranjak dari prinsip itu, maka “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan sekedar memberantas buta huruf, tetapi memberantas buta hati dan buta moral. Kuncinya, semua pihak harus mampu meletakkan ilmu sebagai karunia Tuhan, sehingga pada tataran penggunaannya tidak menimbulkan kesombongan, dan produk-produk perguruan tinggi kedepan tidak melakukan KECURANGAN dan KORUPSI. Berdasarkan kerangka berpikir demikian, kerangka konstitusional pendidikan nasional dalam UUD 1945 sangat tepat.

Lalu, bagaimana antisipasi dampak Globalisasi terhdap pendidikan? Dalam satuan negara, ikuti saja skema-skema persaingan global yang terjadi, namun dalam situasi tersebut sikap dan jati diri kita sebagai anak bangsa, Bangsa Indonesia, tetap ditanamkan (SQ).

Advertisement
Post a comment or leave a trackback: Trackback URL.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.